Shalat Orang Yang Duduk Nilainya Separuh Dari Shalat Orang yang Berdiri
SHALAT ORANG YANG DUDUK NILAINYA SEPARUH DARI SHALAT ORANG YANG BERDIRI[1]
Pertanyaan.
Ada seorang wanita memiliki wirid berupa di malam hari, yaitu dia selalu melakukan shalat malam, lalu tiba-tiba dia tidak kuasa untuk berdiri pada beberapa waktu. Ada yang berkata kepadanya bahwa shalat orang yang duduk nilainya separuh dari shalat orang yang berdiri, apakah hal ini benar?
Jawaban:
Ya, memang benar.
Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
صَلاَةُ الْقَاعِدِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ صَلاَةِ الْقَائِمِ.
“Shalatnya orang yang duduk mempunyai nilai separuh dari shalatnya orang yang ber-diri.”[2]
Akan tetapi jika kebiasaan orang tersebut adalah melakukan shalat dengan berdiri -lalu dia melakukan shalat dengan duduk hanyalah karena dia tidak mampu melakukannya- maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberinya pahala orang yang melakukan shalat dengan berdiri, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِنَ الْعَمَلِ مَا كَانَ يَعْمَلُهُ وَهُوَ صَحِيْحٌ مُقِيْمٌ.
“Jika seseorang jatuh sakit atau bepergian, maka akan ditulis untuknya pahala amalan yang biasa dia lakukan ketika dalam keadaan sehat dan berada di tempat (tidak bepergian).”[3]
Maka seandainya dia tidak dapat melakukan shalat secara keseluruhan karena sakit yang dideritanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menuliskan baginya pahala shalatnya secara keseluruhan, karena niat dan perbuatannya sesuai dengan kemampuannya, lalu bagaimana jika dia tidak mampu melakukan aktifitas-aktifitasnya?!
(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)
[Disalin dari kitab “Kaanuu Qaliilan minal Laili maa Yahja’uun” karya Muhammad bin Su’ud al-‘Uraifi diberi pengantar oleh Syaikh ‘Abdullah al-Jibrin, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Shalat Tahajjud, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
______
Footnote
[1]. Al-Fataawal Kubra, (II/261).
[2]. HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab Jawaa-zin Naafilah Qaa-iman wa Qaa’idan, (hadits no. 730).
[3]. HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Jihaad was Siyar, bab Yuktabu lil Musaafiri maa Kaana Ya’malu fil Iqaamah, (hadits no. 2996).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1407-shalat-orang-yang-duduk-nilainya-separuh-dari-shalat-orang-yang-berdiri.html